Pencopotan Kapolres Kampar, Pengamat Kepolisian: Propam Harus Beri Penjelasan

Hukum | Rabu, 20 November 2019 - 10:34 WIB

 Pencopotan Kapolres Kampar, Pengamat Kepolisian: Propam Harus Beri Penjelasan
AKBP Asep Darmawan (dok/riaupos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Idham Aziz menunjukkan ketegasannya dalam memimpin Polri. Kemarin (19/11) dia mencopot jabatan Kapolres Kampar, Riau, AKBP Asep Darmawan. Padahal, Asep baru dua bulan menjabat Kapolres.

Sesuai dengan Surat Telegram ST/3094/IX/KEP/2019 tanggal 18 November 2019, Asep dimutasi menjadi pamen (perwira menengah) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. “Benar, dia dimutasi,” tutur Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal.

 

AKBP Asep Darmawan, kapolres Kampar yang dicopot Kapolri.

 

 

Namun, mantan Wakapolda Jawa Timur itu enggan memastikan penyebab pencopotan Asep. Kabarnya Asep melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu, Asep juga diperiksa propam. “Dipindah ke Yanma agar lebih mudah pemeriksaannya,” terangnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian Moufty Makarim menjelaskan, pengarahan Kapolri memang sangat penting dipahami jajarannya. “Sehingga setiap program bisa dijalankan sesuai dengan instruksi Kapolri,” paparnya.

Namun, sanksi pencopotan tersebut tentu perlu dijelaskan. Apakah semata-mata hanya masalah yang tidak proper atau justru ada hal lain. Sebab, bila melibatkan propam, mungkin ada persoalan lain. ’’Ini yang perlu dijelaskan,’’ ujarnya.

Bila tanpa penjelasan seperti saat ini, di publik justru muncul kesan bahwa Kapolri arogan. ’’Propam tentu harus menjelaskan kenapa diperiksa sehingga masyarakat mengetahui mungkin ada standar-standar lain,’’ terangnya.

Sebenarnya, saat ini masyarakat menunggu informasi tentang peningkatan promoter, penanganan aksi demonstrasi, kasus kekerasan terhadap oposisi, hingga masalah polisi yang dinilai partisan pemerintah.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook