SIAK (RIAUPOS.CO) - Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Siak akhirnya menangkap Rud (33), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap warga Sungaimandau ini dilakukan di Jalan Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungaimandau, Selasa (17/11). Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta diamankan saat membawa 10 paket diduga jenis sabu seberat 2 gram senilai Rp1.500.000. Juga turut diamankan 2 bungkus plastik sisa sabu, satu unit HP, satu kaca pirek, satu unit sepeda motor tanpa nopol.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Baur Subag Humas Brigadir Bastian Ricardo SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan satu pelaku sabu-sabu. ‘’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sabu-sabu ditangkap. Saat ini telah diamankan di Polres Siak,’’ jelasnya, Kamis (19/11).
Kronologis penangakapan Rud, telah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba selama 10
hari. Pada saat Rud mengisi bahan bakar sepeda motor di pinggir jalan dilakukan penangkapan.
Pada waktu dilakukan penggeledahan, dalam jok sepeda motor di kotak rokok ditemukan 10 paket jenis sabu. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Siak.(wik/mal)