KASUS PENCATUTAN NAMA PRESIDEN

MKD Libatkan Kepolisian Teliti Suara Rekaman

Hukum | Jumat, 20 November 2015 - 00:42 WIB

MKD Libatkan Kepolisian Teliti Suara Rekaman
Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bukti rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diterima Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah diperdengarkan. MKD memastikan bahwa isi rekaman yang diserahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sama dengan bukti transkrip yang diserahkan Menteri Sudirman Said.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Junimart menyatakan, beberapa anggota MKD sudah bertemu untuk mendengar isi rekaman percakapan yang diduga antara Ketua DPR Setya Novanto, petinggi PT Freeport, dan seorang pengusaha minyak asal Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saya, pak Dasco (Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, red) dan pak Hardi (Hardi Soesilo, red) sudah bertemu, sudah mendengar bukti rekaman. Isinya hampir sama dengan (transkrip) yang kami terima," ujarnya.

Meski isi rekaman sama, Junimart menyatakan MKD belum bisa memastikan kasus pelanggaran etik ini masuk ke proses pemeriksaan pihak terkait. MKD terlebih dahulu memastikan keotentikan rekaman tersebut melalui pemeriksaan kepolisian. "Kami harus memvalidasi rekaman itu, asli atau tidak," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Kelanjutan proses kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres, kata Junimart, nantinya tergantung kecepatan dari pihak Polri dalam memeriksa keaslian rekaman. Sementara, masa persidangan DPR kali ini akan selesai pada pertengahan Desember 2015. "Sebelum masa sidang berakhir, kami harap bisa bersidang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Junimart menargetkan MKD bisa memulai proses persidangan dengan terlebih dahulu memanggil Sudirman sebagai pelapor. Junimart juga berharap proses persidangan nanti bisa berlangsung terbuka. "Sidang bisa terbuka untuk umum sepanjang disetujui anggota MKD, sepanjang bukan perkara asusila," jelasnya.

Beberapa pihak lain juga sudah masuk daftar untuk dipanggil. Junimart tidak menyebut nama, namun dia memastikan sudah mengantongi lebih dari empat nama. "Ada lebih dari empat orang. Teman-teman udah tahu lah berapa orang," ujarnya.

Terkait dengan pelaporan kasus pencatutan ini, Junimart mengaku mulai menerima telepon dan sms gelap. Isinya, meminta Junimart untuk tidak banyak bicara terkait kasus yang menyeret Ketua DPR itu. Namun, Junimart mengaku tidak mempedulikan ancaman itu. "Bagi saya tetap bekerja saja sesuai aturan di MKD," ujarnya.

Terkait rekaman tersebut, Wakapus Laboratorium Forensik Polri Kombes Hudi Suryanto menuturkan, bila rekaman itu diberikan pada Polri, maka untuk mengecek keasliannya akan dilakukan pembandingan suara dalam rekaman dengan suara pembanding. "Suara pembanding ini bisa minta langsung ke sumbernya atau dapat rekaman rapat," ujarnya.

Setelah itu akan dilakukan penilaian bagaimana frekuensi dari kedua suara itu. Yang pasti, setiap manusia memiliki suara yang frekuensinya berbeda-beda."Dengan alat tertentu, dapat disimpulkan apakah suara dalam rekaman itu sama dengan suara pembanding," paparnya.

Terpisah, rekaman pencatutan yang menyeret nama Novanto dalam dugaan pelanggaran etik, bisa merembet ke masalah hukum tindak pidana korupsi. Dalam transkrip rekaman yang sudah beredar, Novanto terindikasi melakukan tindak pidana korupsi meminta dan menjanjikan sesuatu kepada petinggi PT Freeport. "Itu namanya perilaku koruptif," ujar Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK di gedung parlemen, kemarin.

     Meski begitu, KPK tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti kasus Novanto. Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan, pihaknya ingin menyerahkan kasus ini terlebih dahulu kepada MKD karena tidak terpengaruh oleh langkah penegak hukum. Selain itu, kepolisian juga tepat untuk menindaklanjuti.

 "Kepolisian paling tepat karena bisa masuk dari berbagai penjuru, mulai dari IT, tindak pidana umum, segala macam," ujarnya.(bay/far/idr)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook