PEMAKAI WAJIB DIREHABILITASI

Pak Polisi, Terkait Narkoba Ini Perintah Baru Kapolri

Hukum | Jumat, 20 November 2015 - 00:34 WIB

Pak Polisi, Terkait Narkoba Ini Perintah Baru Kapolri
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar membuat gebrakan dalam penanganan kasus narkotika. Yakni, membuat telegram rahasia (TR) yang mewajibkan Polda, Polres dan Polsek untuk merehabilitasi pada setiap orang yang terbukti menjadi pengguna atau pecandu.

TR nomor STR/865/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 menyebutkan, dalam penanganan kasus narkotika, harus dilakukan assessment atau penilaian oleh tim assessment terhadap setiap tersangka. Penilaian itu untuk menentukan apakah tersangka hanya pecandu atau pengedar. Maka, setelah tim assessment memastikan hanya sebagai pecandu. Setiap jajaran dari polda hingga polsek wajib untuk merehabilitasi dan tersangka tidak ditahan

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam TR tersebut ada beberapa kata yang diulang dan terkesan untuk memberikan penegasan. Yakni, tidak ditahan. Yang juga menarik, bila tidak ada tempat rehabilitasi milik negara di suatu daerah, maka polisi wajib menempatkan pecandu ditempat rehabilitasi swasta sesuai dengan keinginan orang tua.

Dalam TR yang ditandatangani Komjen Anang Iskandar itu juga memberikan penegasan untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiappengedar yang terlibat jaringan internasional.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, terkait rehabilitasi untuk pengguna atau pecandu, semua itu telah diatur dalam undang-undang dan tentunya polisi harus menjalankannya. "Kami hanya menjalankan UU," paparnya.

TR ini menjadi salah satu cara untuk mempertegas undang-undang yang ditafsirkan berbeda-beda antar setiap lembaga. "Tapi, detilnya tanya ke Kabareskrim," paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin.

Perlu diketahui, polisi biasanya tetap melakukan penahanan pada setiap tersangka kasus narkotika yang masuk kategori pecandu. Namun, berbeda dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan rehabilitasi pada pengguna.

Sementara Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menuturkan, ada indikator yang bisa membuat tim assessment bergerak, salah satunya terkait barang bukti. Yakni, bila barang buktinya kurang dari 1 gram. "Indikator ini tentu harus ditindaklanjuti dengan penilaian, bila ternyata benar hanya pengguna baru direhabilitasi," terangnya.

Namun begitu, bukan berarti kasus narkotikanya dihentikan, setiap anggota polisi tetap harus melanjutkan kasus tersebut hingga meja hijau. Tentunya, hasil persidangan itu yang akan menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka yang masuk kategori pengguna. "Rehabilitasi ini tentu diharapkan diteruskan sebagai hukuman, karena pengadilan akan mempertimbangkan hasil assessment," tuturnya.

Dengan TR tersebut, lanjut dia, maka diharapkan paradigm dari masyarakat akan berubah. Yakni, soal pengguna narkotika itu harus ditangkap. "Paradigma harus ditangkap ini berubah menjadi direhabilitasi," papar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.(idr)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook