JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangani kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk urusan bagi-bagi saham dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Syaratnya, dalam kasus itu memang ada unsur tindak pidana korupsinya.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, kasus pencatutan itu bisa ditangani kepolisian. Namun, jika ada unsur korupsinya dan ternyata polisi tak mampu menanganinya, maka KPK bisa mengusutnya.
"Silakan. Polisi mempunyai kewenangan. Kalau polisi tidak mampu, kami siap," ujar Ruki usai rapat dengar pendapatKomisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Pensiunan Polri itu menambahkan, kasus yang menyeret Setnov -sapaan Setya Novanto- itu sebaiknya ditangani Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terlebih dulu. "Mulai dari penyadapannya, pertemuannya sampai dengan janji apa, deal apa yang dilakukan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, MKD juga bisa mendalami dugaan kerugian negaranya. "Kerugian negaranya di mana. Jangan andai-andai dulu," sambungnya.
Karenanya Ruki mengingatkan agar kasus pencatutan itu tidak dibawa ke ranah hukum secara terburu-buru. Tujuannya untuk memastikan terlebih dulu ada atau tidaknya unsur pidananya.
"Ramai di awal, tapi ujungnya nggak usah deh. Jadi daripada hiruk pikuk lebih baik didalami di MKD," katanya.(rka)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga