RENCANAKAN AJUKAN BANDING

KPK Tak Terima Hukuman Fuad Cuma 8 Tahun

Hukum | Selasa, 20 Oktober 2015 - 00:21 WIB

KPK Tak Terima Hukuman Fuad Cuma 8 Tahun
Fuad Amin.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ada yang tidak terima dari vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap matan Bupati Bangkalan, KH Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2015). Hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar yang diberikan kepadanya ternyata tidak memuaskan bagi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebabnya, pada sidang pembacaan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu, hakim diminta untuk menghukum Fuad selama 15 tahun penjara. KPK menganggap putusan itu terlalu ringan Menurut pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, putusan itu jelas mengecewakan, karenanya KPK bakal mengajukan banding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPK menganggap vonis majelis itu janggal. Sebab, Fuad dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, namun majelis justru memerintahkan KPK mengembalikan aset-aset yang sudah disita dari Fuad yaitu tanah, rumah, apartemen dan kendaraan.

Majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp15,45 miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan rekomendasi kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.

Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014 dari potongan anggaran kegiatan SKPD sebesar Rp197 miliar. Fuad juga terbukti menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset berupa tabungan, asuransi, rumah, tanah, apartemen, dan mobil atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudan sejak 2010 hingga 2014.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook