Program Pemetaan Sekolah Rugikan Negara

Hukum | Jumat, 20 September 2013 - 07:42 WIB

JAKARTA (RP) - Selain soal UN, BPK juga membeber program pemetaan sekolah Kemendikbud. Setali tiga uang dengan UN, program itu juga merugikan keuangan negara. ‘’Program pemetaan sekolah ini dilaksanakan oleh Sekjen Kemendikbud pada periode anggaran 2010 dan 2011 lalu,’’ kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN VI) BPK Sjafrudin Mosii.

Dia merinci pada 2010 program pemetaan sekolah ini menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar. Di antaranya dari biaya persoalan ahli yang fiktif sebesar Rp13 miliar. Kemudian PT SI (rekanan konsultan Kemendikbud) menyampaikan biaya pendukung personel yang tidak layak senilai Rp22 miliar. Selain itu juga ada biaya yang tidak bisa ditelusuri sebesar Rp38 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian pada 2011, program pemetaan sekolah mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp19,9 miliar. Di antaranya didapat dari dokumen mobilisasi tenaga ahli fiktif sebesar Rp12 miliar. Selain itu nama-nama tenaga ahli tidak ditemukan dalam catatan penerbangan dan penginapan (hotel) di sejumlah provinsi dengan total nilai Rp6,5 miliar.

‘’Selain hasil pemeriksaan keuangan itu, waktu atau masa pendataan sekolah itu juga tidak wajar,’’ ujar Sjafrudin.

Pada program pemetaan sekolah 2010 dengan anggaran total Rp85,7 miliar untuk sasaran sekolah 191 ribu unit, hanya dikerjakan dalam waktu 30 hari. Sedangkan program 2011 (Rp45,4 miliar) dengan sasaran sekolah 64 ribu unit, dikerjakan selama 43 hari.

Menurut dia waktu idealnya adalah delapan bulan hingga satu tahun. ‘’Menyangkut sekolah yang jadi sasaran pemetaan menyebar di seluruh Indonesia,’’ ujar Sjafrudin. Dia mengatakan temuan kerugian negara pada program pemetaan sekolah ini sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irjen Kemendikbud Haryono Umar tidak menampik kasus program pemetaan sekolah ini. ‘’Informasi yang saya terima bahkan sudah ada tersangkanya,’’ papar mantan pimpinan KPK itu. Namun Haryono memasrahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini ke Kejagung. Dia hanya mewanti-wanti supaya tidak ada lagi perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran di Kemendikbud.(wan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook