JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jogjakarta terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Proyek di Dinas PU menjadi salah satu objek yang tengah diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari Jogja.
“Proyek yang ada di dinas PU yang ada di Jogja diawasi atau didampingi TP4D tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (20/8).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan telah mengamankan empat orang dari unsur jaksa, pegawai ngeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU dan pihak swasta. Keempatnya tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami seberapa jauh peran dari masing-masing pihak dalam kasus ini.
Dari pemeriksaan awal tersebut, menurut Febri, tim akan mendalami sejumlah hal terkait perkara. Termasuk apakah uang sekitar Rp100 juta yang disita bagian dari penerimaan pertama atau justru ada penerimaan lainnya sebelumnya.
“Kami menemukan bukti dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan. Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama ataukah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut,” ucap Febri.
Diketahui dari tangkap tangan tersebut tim satgas KPK berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa, rekanan, hingga PNS di Dinas PU. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat serta menentukan status hukum dari pihak tersebut.
“Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian nanti memutuskan status hukum dari perkara ini,” pungkas Febri.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwir