JAKARTA (RP) - Janji terus, molor terus. Kali ini, pernyataan langsung disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.
Orang nomor satu di lembaga yang ngurusi hal teknis kepegawaian seluruh Indonesia itu menjanjikan, nasib seluruh tenaga honorer kategori satu (K1) dari 32 pemda yang masih tersisa, sudah bisa diputuskan pekan depan.
"Ya, akan segera diselesaikan. Mudah-mudahan minggu depan selesai," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN , kemarin (19/7).
Dia mengakui, memang hasil audit tujuan tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap honorer K1 dari 32 pemda, ditolak oleh pemda-pemda itu. Terhadap sikap penolakan pemda itu, saat ini sedang diolah pusat.
"Sedang ditelaah BKN, setelah selesai segera kami laporkan ke Menpan," ujar Eko Sutrisno.
Maksudnya, setelah data-data seluruh honorer K1 yang akan ditetapkan menjadi CPNS lengkap, BKN mengajukannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) untuk ditetapkan formasinya.
Setelah formasi ditetapkan, oleh Kemenpan-RB akan diserahkan kembali ke BKN untuk proses pemberkasan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).
Apakah telaah honorer K1 dari 32 pemda bisa diselesaikan sepekan? Eko menjelaskan, belum semua pemda yang komplain menyerahkan data atau penjelasan ke BKN. Tentunya, yang belum memberikan data belum bisa ditelaah dalam waktu dekat.
Dengan demikian, belum semua daerah, yakni 32 pemda itu, honorer K1-nya bisa diputuskan pekan depan. Yang sudah selesai telaah dan proses administrasi lainnya, maka akan segera diumumkan, yang diperkiraan pekan depan.
Nah, honorer K1 dari Kota Medan dan Gorontalo misalnya, termasuk yang akan diumumkan lebih awal dibanding daerah-daerah lain yang sama-sama datanya bermasalah.
"Yang sudah diselesaikan duluan termasuk Medan dan Gorontalo," pungkas Eko.
Kasus Medan misalnya, hasil ATT BPKP yang sudah diserahkan ke Pemko Medan menyatakan, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.
Untuk persyaratan otorisasi sudah dilengkapi. Sekarang tinggal menunggu keputusan final, berapa dari 251 itu yang akan gagal mengantongi NIP. (sam/esy/jpnn)