Hakim Kabulkan Gugatan, Asri Auzar: AHY Kalah di Riau

Hukum | Senin, 20 Juni 2022 - 23:01 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan, Asri Auzar: AHY Kalah di Riau
Asri Auzar bersama kuasa hukumnya, Supriadi Bone memberikan keterangan pers usai memenangi gugatan perdata khusus terhadap Ketum DPP Demokrat AHY dan kawan-kawan, Senin (20/6/2022) petang. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6/2022) petang, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim. Yaitu menetapkan status quo DPD Demokrat Riau, kongres luar biasa pemilihan ketum yang baru DPP Demokrat dan menyatakan ketum dan para tergugat megundurkan diri dari jabatan. Sementara sisanya dikabulkan hakim. 


Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi hakim anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakan, bahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.

''Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022  sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan musda tanggal 30 November 2021 tudak sah secara hukum. Menyatakan musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah,'' ujar Andri Simbolon membacakan putusan yang baru berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa ketua terpilih pada Musda LB DPD Demokrat Riau tanggal 30 November 2022 adalah tidak sah. Majelis hakim juga memerintahkan agar melakukan musda kembali berdasarkan AD/ART partai.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Supriadi Bone SH CLA didampingi Muhammad Amin Daeng SH mengatakan sepakat dengan keputusan hakim, kendati tidak semua petitup dikabulkan hakim. Keputusan majelis hakim menurut Supriadi sudah sesuai dengan fakta persidangan.

''Kalau kami penasihat hukum berpendapat, hakim memutuskan gugatan ini sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam fakta pesidangan juga  Asri Auzar tidak pernah melakukan kesalahan, hingga (jabatan ketua DPD Demokrat Riau) tak bisa di-Plt-kan,'' ungkap Supriadi ditemui usai sidang. 

Terpisah, Asri Auzar saat dihubungi menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan. Menurutnya, dikabulkan gugatan tersebut merupakan berkah dari Allah.

''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' ungkapnya.

Asri juga ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat. Menurut Auzar kedua pengacaranya itu telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook