JAKARTA (RP) - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) direncanakan cair mulai akhir Juni.
BLSM akan diberikan hanya kepada mereka pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS/kartu kuning). Bagi yang tidak memilikinya, harus bersiap-siap untuk gigit jari.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Sugihartatmo menegaskan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penerima BLSM hanyalah masyarakat yang telah memiliki KPS/kartu kuning.
Tak terkecuali mereka yang memang masuk ke dalam kategori tidak mampu. Mereka tetap tidak akan menerima BLSM tahap awal.
Lebih lanjut Sugihartatmo menjelaskan, pemerintah tetap tidak akan melakukan penambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Keputusan tersebut memang telah disetujui dan disepakati bersama oleh beberapa menteri terkait.
‘’Pergantian dapat dilakukan, namun tetap untuk tahap awal, tidak akan ada perubahan. Yang tidak memegang kartu perlindungan sosial tetap tidak akan menerima BLSM meskipun tidak mampu,’’ jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika memang ditemukan kesalahan sasaran, kelurahan setempat berhak melakukan perubahan pemegang kartu kuning setelah dilakukan evaluasi bersama dengan PT Pos Indonesia.
Setelah dilakukan pendataan ulang, maka pergantian pemegang kartu dapat dilakukan. PT Pos Indonesia akan menarik kartu dari pemegang awal dan memberikan KPS baru pada penerima yang berhak. Sedangkan untuk raskin dapat dipindah tangankan secara langsung.
‘’Raskin bisa langsung dialihkan, namun BLSM tidak bisa karena harus sesuai dengan data awal,’’ ungkapnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut akan sangat minim kemungkinannya untuk terjadi. Pasalnya, data mengenai siapa saja yang berhak dalam menerima KPS/kartu kuning adalah data yang sebelumnya telah digunakan untuk pembagian raskin. Data tersebut diperoleh dari Badan Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K). Data itu juga telah mengalami perbaikan-perbaikan seiring dengan evaluasi mengenai pembagian raskin sebelumnya. Sehingga, ia optimis, KPS/kartu kuning akan sampai di tangan yang tepat.
‘’Perbaikan telah beberapa kali dilakukan. Pemerintah daerah secara langsung memberikan masukan dan evaluasi nama penerima, sehingga akan kecil kemungkinan salah sasaran,’’ ungkapnya.
Selain itu pengiriman by name by address juga akan meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi baik di masyarakat ataupun otoritas terkait.
Menkokesra Agung Laksono sebelumnya telah menyampaikan hal yang sama saat peluncuran KPS beberapa waktu yang lalu. Agung mengungkapkan bahwa BLSM hanya akan diberikan pada pemilik KPS. Kalaupun terjadi kesalahan sasaran, maka hal tersebut tidak dapat langsung dialihkan. Pemegang awal KPS tetap akan menerima BLSM pada tahap awal nanti. Pemerintah juga tidak akan memberikan tambahan kuota jika hal tersebut terjadi. Namun, setelah evaluasi, pemindahan kepemilikan KPS dapat segera dilakukan.
Presiden Teken UU APBN-P
Sementara itu, tidak lama setelah DPR mengesahkan APBN-P 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Undang-undang Nomor: 15/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Presiden telah menekennya pada Selasa (18/6) lalu. Di samping Undang-undang, saat ini pemerintah tengah mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan ABPN tersebut.
‘’Itu (Peraturan Pemerintah) akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang tentang APBN,’’ jelasnya.
Firmanzah melanjutkan, Presiden meyakini bahwa kondisi ekonomi nasional dan fiskal, akan lebih resilience (berdaya tahan) dan lebih berkualitas, setelah pengesahan UU APBN-P 2013 tersebut. Sebab, anggaran yang dibelanjakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, khususnya bagi program-program untuk perlindungan rakyat miskin, pemberdayaan masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas infrastruktur di pedesaan. Untuk itu, begitu disahkan, SBY pun meminta pada seluruh elemen pemerintahan untuk segera menjalankan keputusan Sidang Paripurna DPR RI, sebagai bentuk dari produk konstitusi.
‘’Untuk tertibnya sistem pemerintahan bernegara maka Presiden meminta segenap jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah untuk menjalankan hasil keputusan pembahasan dan pengesahan RUU APBNP 2013,’’ ungkap Firmanzah.
Organda Kecam Menhub
Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengecam pernyataan Menteri Perhubungan EE mangindaan yang mengatakan pengusaha angkutan umum boleh menaikkan tarif untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM subsidi, asalkan tidak lebih dari 20 persen.
Ketua Umum Organda, Eka Sari Lorena mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut.
‘’Dasar 20 persen apa? jangan hanya dikira-kira ya, itu kan menyangkut hidup orang banyak, sopir, teknisi juga,’’ ujarnya.
Pihaknya tetap berpandangan kalau harga premium naik menjadi Rp6.500 perliter dan solar Rp5.500 perliter, maka kenaikan tarif angkutan umum yang wajar berkisar 30-35 persen.
Hal itu menurutnya sudah diperhitungkan oleh jajaran pengurus Organda se-Indonesia.
Apalagi, tarif angkutan umum sudah sejak tahun 2009 tidak mengalami kenaikan. ‘’Kita bukan orang bodoh yang dibatasi dengan angka asal-asalan. Banyak orang pinter di Organda, semua bisa dihitung,’’ ujarnya.
‘’Jadi penyesuaian tarif yang diminta Organda tetap 30-35 persen karena hitungan tarif tidak bisa dikira-kira, naik 10 persen atau hanya boleh 20 persen,’’ tegasnya.(ken/wir/mia/jpnn)