Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana

Hukum | Senin, 20 Mei 2013 - 11:11 WIB

Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana
Mendikbud Muhammad Nuh.

JAKARTA (RP) - Menteri pendidikan dan kebudayaan Mohammad Nuh tidak perlu melakukan klarifikasi maupun konfrontasi menyikapi investigasi inspektorat jenderal (Itjen), yang menemukan indikasi korupsi di bidang kebudayaan senilai ratusan miliar karena proses pemeriksaan sudah diselesaikan Itjen.

"Menurut kami Pak Nuh tidak terlu mengklarifikasi bahkan mengkonfrontasikannya. Karena proses pemeriksaan sudah selesai ketika Itjen melaporkan ke mentri," kata Koordinator MPP-ICW, Febri Hendri saat dikonfirmasi JPNN.COM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendikbud mengatakan laporan investigasi indikasi korupsi beserta rekomendasinya sebagaimana temuan Itjen, merupakan urusan internal kemdikbud. Bahkan dia belum menyerahkan laporan itu ke KPK seperti permintaan Itjen karena masih melakukan klarifikasi ke Wamendikbud bidang kebudayaan.

Hal ini menurut Febri bukan kewenangan menteri karena temuan Itjen sudah lengkap. "Itu gunanya institusi itjen. Kalau menteri masih ragu atau tidak wamennya korupsi, ya sebaiknya serahkan ke KPK. Biarkan aja proses hukum yang menentukan apakah wamen salah atau tidak," tegas Febri.

Sikap Mendikbud yang tidak mengeksekusi rekomendasi Itjen apakah hal itu bisa dianggap menutup-tutupi dugaan tindak pidana korupsi? "Iya, bisa dianggap begitu (menutup-nupi). Itu juga merupakan tindak pidana. Sekarang kami wait en see untuk melaporkan mendikbud jika tidak melaporkan hal ini ke proses hukum," tandasnya.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook