Daerah Wajib Sistem Terpadu

Hukum | Minggu, 20 Mei 2012 - 07:12 WIB

Daerah Wajib Sistem Terpadu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. (Foto: inilah.com)

Laporan JPNN, Jakarta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendesak daerah mengoptimalkan Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (SPPT). Pasalnya, keberadaan Kantor PPT di daerah hanya jadi formalitas sehingga kualitas layanan publik sangat rendah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Target saya, tahun ini seluruh KPPT sudah bekerja maksimal. Karena itu seluruh kewenangan yang tadinya ada di instansi tertentu, diserahkan ke KPPT baik di kementerian/lembaga maupun Pemda,’’ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Sabtu (19/5).

Kemudahan dalam permohonan perizinan usaha ini, lanjutnya, merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi. Itu sebabnya, seluruh instansi terutama di daerah harus meningkatkan pelayanan perizinan terpadu. ‘’Harus ada deregulasi perizinan usaha, biaya atau tarif serta persyaratan pengurusan izin mesti jelas dan transparan,’’ ujarnya.

Untuk meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat, Azwar mengatakan, dapat dilakukan melalui penguatan standar pelayanan publik dan citizen charter. Di samping lewat national public service rank, public satisfaction index dan penerapan mekanisme sistem pengaduan publik nasional.

‘’Dengan meningkatkan kualitas layanan, mempromosikan iklim usaha yang sehat, dan meningkatkan profil investasi global Indonesia, maka akan tercipta birokrasi yang efektif, efisien, profesional, serta berorientasi pelayanan,’’ tuturnya.(esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook