JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri mendeteksi dan menemukan berbagai akun media sosial yang diindikasikan melanggar hukum terkait pasca pelaksanaan pemilu Rabu 17 April 2019 lalu. Berbagai narasi yang bernada provokasi dan berita bohong terlihat begitu banyak di akun media sosial. Hal ini terutama setelah lembaga survei merilis hasil hitung cepat.
Atas sebaran isi akun menyalahi itu, Mabes Polri menyerukan ketegasan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, mengatakan kepolisian tidak akan menoleransi hoaks terkait pemilu. ’’Kami akan melakukan proses hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut,’’ ujar Iqbal di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2019).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Iqbal menambahkan, salah satu contoh hoaks yang menimbulkan kegaduhan terkait dengan hasil quick count. ’’Jangan meresahkan masyarakat,’’ imbuhnya. Menurut Iqbal, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas hoaks yang beredar. Sebab, hoaks di medsos bisa berimbas ke dunia nyata.
’’Siapa pun pelakunya akan kami tindak agar tidak ada kegaduhan di dunia maya. Kalau ada kegaduhan di dunia maya dapat berimplikasi di dunia nyata,’’ tegas Iqbal.
Sekadar informasi, sejak Rabu (17/4) pukul 21.00 WIB hingga Kamis (18/4) pukul 09.00 WIB, penyebaran hoaks berkonten provokatif meningkat pesat. Ada pesan berantai yang sumbernya belum diketahui secara pasti menyebut akan ada pergerakan massa mirip dengan peristiwa 1998.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial setelah sejumlah lembaga survei mengeluarkan hasil quick count. Sejumlah lembaga survei kondang yang menggelar quick count memperlihatkan duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
(jpc/jpg) Sumber: JPNN.com