JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (20/4/2018), tidak dihadiri oleh Setya Novanto. Akan tetapi, dia mengirimkan sepucuk surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP itu dalam suratnya beralasan tengah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang putusannya pekan depan.
"Mohon maaf saya tidak bisa hadir di dalam persidangan karena mempersiapkan duplik menghadapi keputusan saya, pada sidang 24 April 2018," demikian Novanto menulis saat suratnya dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2018).
Lantas, mantan Ketua DPR itu memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda usai pembacaan putusan terhadap dirinya, pekan depan.
"Mohon dapat ditunda minggu depan setelah tanggal 24 April 2018," jelas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Atas ketidakhadiran Novanto dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh hari ini, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Mahfuddin pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
"Jadi, dijadwalkan pemeriksaan saksi Setya Novanto kami tunda hari Jumat tanggal 27 (April)," tuturnya.
Dokter Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Adapun dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacaranya waktu itu, Fredrich Yunadi. Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama