SABUNG AYAM

Gerebek Arena Sabung Ayam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Hukum | Minggu, 20 Maret 2016 - 21:25 WIB

Gerebek Arena Sabung Ayam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi menetapkan tiga tersangka dari pengrebekan arena sabung ayam di sebuah rumah di Batu III Jalan Kecamatan kelurahan Bagan Punak, Bangko.

"Tiga orang ditetapkan tersangka yaitu Hasan sebagai pengutip uang keamanan gelanggang, Joni Afrizal sebagai penyedia tempat gelanggang dan Juli Effendi sebagai pengutip uang keamanan gelanggang," kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIk melalui kasatreskrim AKP Eka Ariandy Putra SIK, Ahad (20/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sabtu (19/3) polda Riau menerjunkan 10 personil dipimpin kasubdit 1 krimum AKBP Posma Lubis bersama 10 personil polres Rohil mengrebek kediaman Joni Afrizal alias I.S karena diduga sebagai lokasi arena judi sabung ayam.

Puluhan orang di tkp berhamburan melarikan diri namun sebagian besar dapat diamankan polisi dan langsung dibawa ke polres Rohil di Ujung Tanjung.

Menurut kasatreskrim terdapat 33 orang yang diamankan saat itu namun dari pemeriksaan diketahui 30 orang lainnya ditetapkan hanya sebagai saksi saja karena mereka datang menonton di area tersebut.

"Mereka telah dikembalikan kepada keluarganya dan hal ini sudah gelar dengan team polda," ujar kasatreskrim.

Dari penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26 ekor ayam aduan, jam dinding satu unit yang digunakan untuk waktu laga ayam, gelanggang satu unit dan karcis dua lembar.

"Selain itu diamankan uang Rp1.150.000, blok kupon sebanyak 71 buah, pena tulis 71 buah, lima papan ronde," kata AKP Eka. (fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook