JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Salah ketik pemerintah dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law menuai polemik. Hal itu dianggap pemerintah tidak teliti tentang pasal 170 ayat 1.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo menilai tidak perlu diributkan salah ketik yang dilakukan pemerintah. Karena salah ketik itu bisa dilakukan perbaikan.
“Yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Kamis (20/2).
Walaupun ada pihak-pihak yang menganggap tidak sesuai dan tidak berpihak ke buruh, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini semuanya akan bisa dibahas. Sehingga saat menjadi UU tidak menjadi masalah.
“Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang,” katanya.
Menurut Bamsoet, jika nantinya masih adanya keberatan dari masyarakat tentang disahkan RUU Omnimbus Law tentang Cipta Kerja itu. Maka ada jalurnya, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan, ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK,” kata dia.
Diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut.
“Iya iya (salah ketik) jadi ini mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuat atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.
Oleh sebab itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.
Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.
Laporan: jawapos.com
Editor : Deslina