BKD Bakal Sibuk Urus Revisi SK Pensiun

Hukum | Senin, 20 Januari 2014 - 09:10 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterbitkan. Untuk sementara, sambil menunggu terbitnya PP, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK provinsi adalah gubernur. Sedang kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota.

Surat Kepala BKN tertanggal 17 Januari 2014 itu berisi petunjuk teknis untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. ”Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014,” terang Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto, seperti dirilis Bagian Humas BKN, Ahad (19/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sudah pasti, keluarnya Surat Kepala BKN ini akan membuat seluruh kepala BKD super sibuk untuk mengurus pengusulan revisi SK-SK pensiun yang telanjur diterbitkan BKN. Pasalnya, sesuai UU ASN, batas usia pensiun PNS ditambah 2 tahun.

Terkait BUP PNS, Haryomo menambahkan, sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5/2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Disebutkan, Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya PP yang mengatur BUP PNS.

Dalam Surat Kepala BKN antara lain disebutkan bahwa batas usia pensiun pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook