3 RW MASUK KAMPAR

Merasa Dilukai, Warga Tak Lagi Percaya Wako

Hukum | Sabtu, 19 Desember 2015 - 12:16 WIB

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT yang menyebutkan perpindahan 3 RW (RW 15, RW 16, dan RW 18) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ke Kabupaten Kampar bukanlah sebuah masalah, membuat riak di tengah masyarakat. Statemen tersebut dinilai telah melukai hari warga yang saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan wilayah mereka tetap berada di dalam Kota Pekanbaru.

Ketua RW 18, Kelurahan Simpang Tiga Irhami Thaher mengatakan, jika memang Wali Kota Pekanbaru tidak peduli untuk mengurusi masyarakatnya, hal itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi ia meminta agar persoalan ini jangan dianggap sepele oleh Wako.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Ini memunculkan gejolak di masyarakat. Kami tambah bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya? Sekarang kepercayaan masyarakat kepada wali kota sudah luntur. Jangan sampai nanti muncul gerakkan anti-Firdaus,” katanya saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (18/12).

Lebih lanjut dikatakan Irhami, surat pengaduan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA) sudah dilayangkan. Saat ini masyarakat beserta tim advokasi sedang menunggu surat balasan dari MA. ”Kami masih tunggu balasan dari MA. Semua berkas dan bukti yang kami punya sudah dikirim. Kami siap datangi MA langsung ke Jakarta,” katanya.

Kesiapan masyarakat tidak hanya dari kesiapan mental saja, kesiapan secara finansial untuk membiayai sendiri proses pelaporan ke pusat juga diakui Irhami Thaher sudah siap.

Kekuatan masyarakatpun semakin bertambah, tatkala Wakil DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman pasang badan untuk ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat di 3 RW tersebut.(cr2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook