JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sukmawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan pernyataan kontroverisal yang bisa menyinggung umat Islam. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid berharap polemik itu tidak membuat gaduh.
Zainut menuturkan, pihaknya mendukung adanya langkah hukum untuk menuntaskan polemik lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Indonesia pertama Soekarno.
“Kita negara hukum, saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal terebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Zainut saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
“Kami mengimbau bahwa yang penting tidak perlu sampai terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetap kita harus menahan diri. Silakan proses hukum dilaksanakan,” tambahnya.
Zainut juga berpesan jangan melakukan hal-hal di luar kewajaran terhadap Sukmawati. Pasalnya, ini masalah sensitif. Karena itu masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan perbuatannya.
“Masyarakat Indonesia harus menempatkan masalah ini secara hati-hati. Kita tahu bahwa ini masalah yang sensitif,” katanya.
Selain itu Zainut berpesan kepada para tokoh bangsa untuk tidak membuat gaduh situasi dengan ikut berkomentar di polemik ini, karena sangat mudah untuk memancing reaksi masyarakat. Jadi, perlu adanya tabayun dari kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh bangsa agar dalam menyampaikan statement itu menghindari hal-hal yang mengandung muatan yang bisa saja jadi kontraproduktif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, putri Soekarno tersebut dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial.
Dalam video itu, Sukmawati tampak bertanya kepada para penonton soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
“Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk,” ucap Sukmawati dalam video itu.
Adapun, laporan Korlabi tersebut pun tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Sementara pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sekadar informasi, pada 2018 lalu, Sukmawati juga pernah membuat kontroversi. Hal itu karena puisi yang dia ciptakan menyinggung soal azan dan cadar. Puisi itu dia bacakan saat 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 lalu.
JawaPos.com sudah berulang-kali menghubungi Sukamwati terkait polemik Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Presiden Indonesia pertama Soekarno. Namun hingga saat ini tidak ada resons dari Sukmawati.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman