Teken Petisi, Selamatkan Nuril

Hukum | Senin, 19 November 2018 - 18:47 WIB

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun terus mengalir. Ahad (18/11), peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu membuat petisi agar Nuril mendapat amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sampai pukul 19.10 WIB kemarin tidak kurang 31.189 orang ikut menandatangani petisi tersebut. Amnesti untuk Ibu Nuril: Jangan Penjarakan Korban! Begitu seruan petisi itu.

Kepada Jawa Pos (JPG), Erasmus menyampaikan ada harapan besar dalam petisi yang dia buat. Membebaskan Nuril dari segala hukuman Mahkamah Agung (MA). Sebab, dia merupakan korban. Bukan pelaku tindak pidana yang harus mendapat hukuman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kami berharap Presiden bisa baca petisi itu. Yang lebih penting lagi, Presiden mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” terang pria yang akrab dipanggil Eras itu.

Amnesti merupakan salah satu opsi untuk menyelamatkan Nuril. Supaya mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram tersebut bebas. Bahkan, tidak hanya untuk Nuril, amnesti dari Presiden juga bakal punya dampak besar bagi korban serupa Nuril yang selama ini enggan bukan suara.  ”Akan jadi seperti monumen. Bahwa korban nggak perlu takut untuk teriak,” kata Eras menjelaskan.

Tidak hanya itu, amnesti untuk Nuril juga bakal menjadi hadiah istimewa bagi perempuan Indonesia pada kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung selama 16 hari. Mulai Ahad pekan depan (25/11) sampai Senin (10/12). Sesuai surat panggilan terdakwa yang sudah ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Negeri Mataram, eksekusi putusan MA terhadap Nuril akan dilaksanakan lusa (21/11). Eras berharap, ada penundaan eksekusi. Sehingga Nuril tidak segera masuk penjara.

”Kami berharap supaya eksekusi tidak jadi dilakukan,” imbuhnya.

Dia paham betul baik atau tidak, setiap putusan MA tetap harus dihormati. ”Tapi, kami berharap ada kebijakan yang bisa diambil dari Kejaksaan Agung untuk tidak buru-buru memasukkan Ibu Nuril ke penjara,” jelasnya.

Sebab, akan jadi ironi ketika korban pelecehan seksual dikirim ke balik jeruji besi. Karena itu pula, petisi diluncurkan. Dengan waktu yang sempit, Eras berharap ada kebijakan yang bisa menyelamatkan Nuril. Selain Eras, sejumlah nama lain juga berada turut mendukung petisi tersebut. Termasuk di antaran figur publik seperti Olga Lydia, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Adya Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, dan Miko Ginting.

Selain itu, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hibram Dunnar, Barry Likumahuwa, dan Ernest Prakasa juga ikut menyuarakan dukungan untuk Nuril. Aziz Fauzi sebagai penasihat hukum Nuril juga berharap petisi itu cepat mendapat respons Presiden Jokowi. ”Kalau dikatakan syaratnya kepentingan negara, yang menimpa Ibu Nuril saat ini jelas kepantingan negara,” ungkap Aziz.

Menurut Aziz, Nuril tidak bisa dipidana. Karena itu, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.  ”Sehingga diputus bebas,” imbuhnya.

Putusan MA terhadap Nuril, sambung dia, jelas mengusik rasa keadilan. Bukan hanya satu atau dua orang. Masyarakat luas juga merasakan hal serupa. ”Menjadi sangat beralasan Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook