KOTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan perdagangan manusia atau human traffiking di tempat hiburan di Jalan Siak II terus bergulir, Rabu (18/11). Pemilik tempat hiburan yang menyediakan jasa prostitusi tersebut diperiksa Polresta Pekanbaru. Pemeriksaan untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan tempat hiburan tersebut.
Kasatreskirm Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto mengatakan, pemilik tempat hiburan Surya Citra Hotel yang diperiksa yakni Sayuti Leo. ‘’Dari pemeriksaan diketahui bahwa pengelolaan tempat itu diserahkan kepada orang lain yang diketahui berinisial SY,’’terang Kasatreskrim, Rabu (18/11).
Dikatakannya, penyerahan pengelolaan tempat hiburan tersebut juga ada surat penyerahannya.
‘’Tentunya akan kami periksa lagi dan kepada SY juga akan diperiksa,’’terangnya.
Bimo mengatakan, SY merupakan pengacara. Selain SY ada satu pengaca lagi yang bakal diperiksa yakni SI. ‘’Menurut beberapa saksi yang telah diperiksa, bahwa hasil setoran dari jasa prostitusi disetor kepada SI,’’tambahnya.
Bimo mengatakan, SY dan SI akan diperiksa, namun pihaknya masih menunggu surat jawaban dari organisasi pengacara. ‘’Kami menghormati MoU Kapolri dengan Peradi. Jika ada anggota Peradi diperiksa diminta untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada Peradi setempat,’’tuturnya.
Akan tetapi, jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban dari peradi maka pihaknya akan langsung memeriksa dua pengacara tersebut. ‘’Jadi jika tidak ada jawaban, maka kami pakai aturan yang ada di KUHP,’’jelasnya.
Mengenai surat rekomendasi penutupan tersebut, Bimo mengatakan akan mengeluarkan dan mengirim ke Pemerintah Kota Pekanbaru setelah penetapan tersangka atas kasus dugaan human traffikinng ini.
‘’Pasti akan kami keluarkan surat rekomendasi tutup, sabar saja, karena masih dalam tahap penyidikan,’’tutupnya.(hsb)