PEKANBARU

Polsek Payung Sekaki Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Hukum | Kamis, 19 November 2015 - 12:09 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Aparat Polsek Payung Sekaki, Selasa (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB kembali melenyapkan barang bukti narkotika jenis ganja kering di halaman mapolsek tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka inisial RD (34) yang merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara ini, diamankan petugas saat di bedeng bangunan Jalan Karya Tiga di kamar mandi rumah tersangka. Pada saat itu, petugas menemukan 512 paket ganja kering siap paket dengan berat 1,5 kilogram.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolsek Payung Sekaki yang disaksikan oleh perwakilan Kejasaan Tinggi Negeri (Kejari) Sukatmini serta jajaran Reskrim Polsek Payung Sekaki.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardi M Marbun melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa kepada Riau Pos, Selasa (17/11) mengatakan bahwa pemusnahan itu dibakar sebagai bukti hasil penangkapan jajaran Polsek Payung Sekaki.

“Kami musnahkan sebanyak satu kilogaram sementara sisanya untuk persidangan dan uji laboratorium,” jelas Kanit Reskrim Eru Alsepa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan RD tersebut dilakukan  petugas dengan cara melakukan penyamaran di sebuah bedeng tempat tinggal tersangka.

“Kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di dalam kardus kamar mandi milik tersangka,’’tutupnya Eru.(cr1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook