PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Polsek Senapelan melakukan pemusnahan tangkapan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram dari tersangka AS (33), Rabu (18/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemusnahan dilakukan di kantor Polsek Senapelan Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri beberapa perwakilan dari instansi terkait seperti BNN Pekanbaru, BBPOM, Satresnatrkoba Polresta, Kejari dan jajaran Polsek Senapelan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 764,6 gram, pembungkus plastik medis 104,14 gram. Sementara itu sabu-sabu disisakan untuk Labor 0,28 gram dan untuk persidangan 0,1 gram. Pemunsahan dilakukan dengan cara diblender. Sabu dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur sedikit air setelah itu dibuang ke toilet.
Saat pemusnahan tersangka AS juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut, tersangka As dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
‘’Dari 1 kilogram yang diamankan berat bersih 783,1 gram, karena dicampur dengan beberapa pembungkus, dengan harga pasaran lebih kurang Rp1 miliar,’’terang Kapolsek Senapelan, AKP Angga Herlambang, Rabu (18/11).
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 undang-undang RI No 35/2009. ‘’Penyelidikan terhadap tersangka memang terputus, karena tersangka tertutup, sehingga untuk menemukan tersangka lainnya sulit,’’tambahnya.
Ia berharap masyarakat memberikan laporan apabila terjadi suatu transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Senapelan Pekanbaru. ‘’Kami imbau agar masyarakat waspada dengan bahaya narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak hukum,’’ujarnya.(hsb/man)