DARI RAZIA GABUNGAN MINGGU DINI HARI

Polresta Tangkap WNA Bawa Sabu 5 Gram, Diduga Jaringan Internasional

Hukum | Senin, 19 Oktober 2015 - 19:16 WIB

Polresta Tangkap  WNA Bawa Sabu 5 Gram, Diduga Jaringan Internasional
Warga Negara Asing asal Singapore ( WNA ) bernama Nordin Bin Yahya (50) digelandang petugas lantaran memiliki dua butir ekstasi warna merah jambu dan 5 Gram sabu di kamar hotel tempatnya menginap.(DFERY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Razia yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI, dan BNN pada Minggu (18/10) dini hari ternyata juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Singapore ( WNA ) bernama Nordin Bin Yahya (50). Ia digelandang petugas lantaran memiliki dua butir ekstasi warna merah jambu dan  5 Gram sabu di kamar hotel tempatnya menginap.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (19/10) mengatakan dari penggeledahan di Hotel Green Jalan Arifin Achmad Kamar 209, pihaknya menemukan barang bukti 5 gram sabu yang disimpan pelaku didalam Tas. Sedangkan pelaku sendiri saat dilakukan pemeriksaan mengaku hanya sekali membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Dari pengakuannya baru kali ini, tetapi kita duga pelaku adalah jaringan Internasional. Pasalnya dilihat dari Pasport, pelaku rutin masuk ke Pekanbaru sekali dalam dua minggu," terang Kompol Iwan.

Barang bukti lain yang ditemukan anggota dalam pengeledahan didalam kamar sewa pelaku, anggota juga menemukan bekas pelastik yang diduga bekas tempat penyimpanan barang haram tersebut."Dilihat dari bungkusannya, barang haram yang dibawa oleh pelaku bisa saja sekitar 5 ons atau setengah Kilogram," tutur Kasat.

Anehnya, ketika  ditanya kepada Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dari mana pelaku bisa masuk kedalam Indonesia, ternyata pelaku menggunakan pesawat dan turun di Bandara Sultan Syarief Kasim."Penyidikan sementara memang melalui Bandara pelaku masuk kesini, tapi itu masih kita dalami dan lakukan pengembangan," ujar Kasat.

Kini pelaku yang telah diamankan di Polresta Pekanbaru terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Satnarkoba, dan pelaku terancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan kurungan diatas lima tahun.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook