PT CPI Kecewa Putusan Pengadilan Tipikor

Hukum | Sabtu, 19 Oktober 2013 - 07:49 WIB

PEKANBARU (RP) -President Director PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) A Hamid Batubara dan Chevron Indonesia Managing Director Chuck Taylor, menyampaikan pernyataan bersama menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

‘’Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum ini. Meskipun kami menyambut baik putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Bachtiar tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang terbagi ini yang menyatakan bahwa Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder atas ‘’penyalahgunaan wewenang’’ dan tetap ditahan. Kami yakin putusan ini tidak memberi keadilan,’’ ujar AH Batubara, Jumat (18/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, bukti-bukti faktual yang melimpah, keterangan pihak pemerintah yang berwenang dan pendapat para ahli yang hadir di persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa Bachtiar tidak melakukan pelanggaran hukum dan proyek ini telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‘’Keprihatinan dan dukungan kami untuk Bachtiar dan keluarganya dalam masa yang sangat sulit ini. Kami akan terus mendukung upaya hukum Bachtiar untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah,’’ sebutnya.

Dipaparkan AH Batubara, sangat penting untuk dicatat  pada 27 November 2012, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan yang memerintahkan pembebasan dari tahanan dan dari status tersangkanya karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan jaksa.

‘’Menurut hukum Indonesia kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali tanpa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tersebut. Kami memandang peradilan dan penahanan Bachtiar yang berlangsung sejak 17 Mei 2013 merupakan pelanggaran hukum,’’ katanya.

Menurutnya, CPI percaya bahwa Bachtiar tidak bersalah atas semua dakwaan kepadanya. Putusan pengadilan ini tampaknya telah mengabaikan bukti-bukti faktual, hasil pengujian yang telah tersertifikasi, dokumentasi prosedur, Peraturan Menteri dan berbagai kesaksian dari pejabat pemerintah yang berwenang dan para ahli pihak ketiga yang kredibel.

‘’Dalam menuntut Bachtiar, putusan pengadilan tampaknya merujuk hampir seluruhnya pada keterangan salah satu ‘’saksi ahli’’ yang telah jelas memiliki konflik kepentingan dan bukti yang dimilikinya pun telah diabaikan oleh hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan pengadilan ini,’’ katanya lagi.

Dipaparkan AH Batubara, para pejabat pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi di persidangan, bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah.

”CPI akan terus mendukung karyawannya dan memastikan hak-hak hukum yang dimiliki perusahaan dan karyawan sesuai dengan kontrak PSC yang mengikat pemerintah Indonesia dan CPI dapat terus dihormati dan dilindungi,” kata Hamid dan Taylor.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook