JAKARTA (RP) - Program penyetaraan status guru swasta menjadi seperti guru PNS yang dulu dikenal inpassing amburadul. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dituntut menjalankan program ini per 1 Januari 2013. Tetapi ironisnya tidak berjalan sama sekali.
Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dir P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata membeberkan nasib program penyetaraan guru swasta untuk periode 2013 ini.
Dia menuturkan bahwa program inpassing sudah tidak ada lagi sejak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapatkan amanah untuk menjalankan program penyetaraan guru swasta.
"Jadi yang dulu inpassing, sekarang berubah menjadi program penyetaraan. Dan aturannya dijalankan sejak 1 Januari 2013," ujar dia di Jakarta kemarin. Sayangnya menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, program penyetaraan guru swasta ini tidak bisa dijalankan. Dia menyebut sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.
Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta sejak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April lalu dijalankan evaluasi berkas yang masuk, sehingga bisa diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2014 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Pranata berkelit jika vakumnya program penyetaraan ini bukan kesalahan Kemendikbud. Dia mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan penyetaraan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). "Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu amandemen rampung dulu," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal pengesahan usulan penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal pengesahan gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai sekarang belum ada jaminan kapan program penyetaraan guru swasta ini dibuka.
Menurut Pranata Kemendikbud sudah melakukan penyetaraan guru swasta melalui program inpassing saat itu mencapai 60 ribu orang. Pada saat program inpassing ini dihentikan, Kemendikbud memiliki tanggungan usulan penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem baru penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.
Pranata menegaskan bahwa penilaian program penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit adalah ijazah sarjana dan lama mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa program kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, bukan urusan tunjangan pensiun.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (Sekjen FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan program penyetaraan status guru swasta. Dia mengatakan guru-guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) meskipun telah lulus inpassing, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika kenyataannya seperti itu, apa gunanya inpassing atau penyetaraan," katanya di sela diskusi pendidikan pada pertemuan Diaspora ke dua di Jakarta. Retno mengatakan di lingkungan Kemendikbud sedikit lebih baik. Ada sejumlah guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapatkan tunjangan profesi setara dengan guru PNS.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, Kemendikbud harus menyampaikan informasi yang tepat kelanjutan nasib program penyetaraan guru swasta. Dia menilai bahwa jika berjalan baik, program penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Dia menilai bahwa untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS. (wan)