DUGAAN KORUPSI

KPK Periksa Saksi untuk Kasus Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin

Hukum | Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:07 WIB

KPK Periksa Saksi untuk Kasus Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju (kedua dari kiri). (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Agus Susanto dari pihak swasta soal dugaan aliran uang dari tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

KPK, Jumat (18/6/2021), memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.


"Agus Susanto dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memeriksa pengacara Maskur Husain (MH) dalam penyidikan kasus tersebut. KPK mengonfirmasi perihal kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka Stepanus dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

"Tersangka MH diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Stepanus, M Syahrial, dan Maskur Husain.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Syahrial berharap agar kasus yang membelitnya tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta  Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook