HUKUM

Gagal Boyong Paramore, Pengelola EO Dibui

Hukum | Sabtu, 19 Maret 2016 - 22:54 WIB

Gagal Boyong Paramore, Pengelola EO Dibui

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Seorang pengelola event organizer (EO) bernama Evan Anugerah Asmoro harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, acara yang diakomodir oleh pihaknya itu batal terlaksana. Kini, dia harus meringkuk di balik jeruji besi.

’’Awalnya, mau mendatangkan Paramore dan DJ Dimitri Vegas,’’ ungkap Evan kepada Jawa Pos kemarin (18/3/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Event itu tadinya direncanakan akan digelar pada Mei 2015. Evan sebelumnya sudah bergerilya mencari penanam modal yang akan membiayai konser besar tersebut. Salah seorang rekanannya, Andreas Siauwtanto, lantas tertarik menyokong acara itu. Dana segar senilai Rp4,4 miliar kemudian dikucurkan untuk menyukseskan ajang internasional tersebut.

Konser itu akan dihelat di bawah naungan Ervan Anugerah Production. ’’Kami berdua sudah bekerja sama selama dua tahun,’’ ucap pria 21 tahun tersebut.

EO milik Evan itu sebenarnya sudah lumayan terkenal. Dua event akbar sebelumnya terbilang sukses. Salah satunya, ketika menggelar konser Agnez Mo. Tetapi, masalah muncul beberapa minggu sebelum hari-H. Pihak promotor luar negeri membatalkan kunjungan tersebut.

Kontan saja, Evan kelabakan. Sebab, dana investasi yang sudah dikantonginya telanjur dipakai untuk beberapa hal. Misalnya, pengadaan panggung, lighting, cetak tiket, hingga penyewaan tempat.

Mengetahui event tersebut belum jelas, Andreas lantas menanyakannya pada Evan. Ketika itu, Evan berjanji mengembalikannya. Untuk mencegah Evan lari dari tanggung jawab, Andreas lantas meminta bukti hitam di atas putih. ’’Bulan Oktober (2015) pelaku dan korban membuat surat perjanjian yang menyatakan tenggat pengembalian uang itu,’’ terang Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Evan diberi waktu satu minggu. Jika tidak bisa mengembalikan uang tersebut, dia akan dilaporkan kepada polisi. Setelah itu, Evan rupanya menghilangkan jejak. (did/c20/ady/flo)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook