KOMPOLNAS USULKAN RESTORATIVE JUSTICE

Polsek Diusulkan Tak Tangani Perkara

Hukum | Rabu, 19 Februari 2020 - 18:04 WIB

Polsek Diusulkan Tak Tangani Perkara
ILUSTRASI: Polisi(jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar hukum di Indonesia mengedepankan restorative justice. Salah satu contohnya, agar tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Polsek diminta lebih fokus bertugas membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

Hal itu disampaikan Kompolnas usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rapat digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mahfud mengatakan, dengan mengedepankan restorative justice, maka bisa menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Artinya perkara pidana ringan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud.

Sistem seperti ini, kata Mahfud, juga untuk memperbaiki kinerja Polsek selama ini. Sebab, kesuksesan Polsek selama ini kerap kali hanya diukur dengan jumlah perkara pidana yang diselesaikan.

Akibatnya, selama ini kerap bermunculan kasus pidana ringan yang berujung pada vonis pengadilan. Seharusnya tindak pidana ringan yang hanya menimbulkan kerugian kecil, dapat diselesaikan dengan jalur lain, tanpa menjebloskan pelakunya ke penjara.

“(Pidana) yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” tambah Mahfud.

Jika sistem ini diterapkan, maka proses penyelidikan dan penyidikan seluruhnya akan dilimpahkan ke tingkat Kepolisian Resort (Polres) Kota maupun Kabupaten. Dengan begitu, pembagian tugas polisi pun semakin baik.

“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” tukas Mahfud.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook