Ketua PA 212 Bisa Dijemput Paksa

Hukum | Selasa, 19 Februari 2019 - 09:27 WIB

Ketua PA 212 Bisa Dijemput Paksa
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri angkat bicara terkait tidak hadirnya Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dalam pemeriksaan kasus dugaan pidana pemilu di Polda Jawa Tengah. Upaya paksa bisa saja dilakukan bila Ketua PA 212 itu tiga kali mangkir pemeriksaan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, memang informasinya tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dengan begitu artinya ini kali kedua ketua PA 212 itu tidak hadir panggilan penyidik. ”Pengacaranya minta ditunda karena sakit,” tuturnya.

Baca Juga :Tangis Bahagia Luhut saat Maruli Simanjuntak Dilantik Presiden Jadi KSAD

Dengan tidak hadirnya Slamet Ma’arif, Dedi menuturkan bahwa masih diberikan toleransi. Namun, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bila sebanyak tiga kali tidak hadir pemeriksaan, bisa dilakukan upaya paksa berupa penjemputan.

Dia mengimbau agar Slamet Ma’arif kooperatif dengan kepolisian. Masalah tersebut tidak akan selesai-selesai bila terus tidak menghadiri panggilan kepolisian. ”Saya berharap bisa kooperatif,” papar mantan Kapolres Lumajang tersebut.

Agar bisa hadir, dia meminta penyidik untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum dari Slamet Ma’arif. ”Kapan kesediaannya, nanti kita panggil di Polda Jateng sesuai dengan itu,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.  Kasus Slamet Ma’arif dilaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu. Slamet diduga melakukan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal  saat menggelar tablig akbar di Surakarta. Dalam tablig akbar itu pernyataan yang dianggap melanggar adalah mengajak untuk memiliki capres dan cawapres nomor urut 2.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook