ALASAN GELEDAH RUANG ANGGOTA DPR

KPK Hendak Endus Jejak-jejak Tersangka Suap

Hukum | Selasa, 19 Januari 2016 - 00:08 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berbagai pertimbangan dilakukan untuk memutuskan apakah penyidik perlu melakukan penggeledahan atau tidak. Demikian pula halnya dengan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja anggota Komisi V DPR Damayanti WP, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana, Jumat (15/1/2016).

Penggeledahan itu dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "KPK melihat ada dugaan jejak-jejak tersangka maupun pihak lain yang terkait kasus tangkap tangan DWP. Oleh karena itu digeledah tempat tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1/2016) di KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penggeledahan itu sempat diproes Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah. Fahri mempersoalkan nama ruangan yang digeledah hanya Damayanti. Kemudian, dipersoalkan pula penggeledahan yang membawa personel Brimob Polri bersenjata laras panjang.

Namun demikian, KPK tak mempersoalkan masalah itu. Menurut Yuyuk, saat ini KPK fokus pada penangangan perkaranya. "Toh penggeladahan sudah berlangsung dan sudah dilakukan. Kami sekarang fokus pada penanganan," kata Yuyuk.

Lantas apakah Fahri bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi karena diduga menghalangi penyidikan? Yuyuk enggan memberikan jawaban. "Silahkan tafsirkan sendiri," tegasnya.(boy)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook