JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas sikap Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Dalam surat tersebut, KPK berharap Erick mengarahkan anak buahnya itu termasuk seluruh pejabat BUMN, kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran bisa memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (18/11).
KPK sendiri mengirim Erick surat pada Selasa (12/11) lalu. KPK turut melampirkan surat panggilan kepada Desi untuk diperiksa pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11). "KPK melampirkan surat panggilan. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," kata dia.
Desi sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.
Keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019. Di sana penyidik menyita sejumlah dokumen. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal