Dugaan Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman Sukmawati Soekarnoputri

Hukum | Senin, 18 November 2019 - 11:06 WIB

Dugaan Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati terancam hukuman penjara 5 tahun penjara/rmol.id

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah sampai di pihak kepolisian. Koordinator Bela Islam (Korlabi) telah resmi melaporkan Sukmawati karena dianggap telah menistakan agama saat mengisi sebuah acara diskusi.

Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, ia bersama dua orang tim Advokat Korlabi, Arvid Saktyo dan Azam Khan, pada Jumat malam (16/11), mendampingi Ratih Puspa Nusanti untuk melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ibu Ratih sebagai pelapor atas nama pribadi yang terpanggil mewakili umat Islam untuk melaporkan Sukmawati yang diduga kembali menistakan agama. Kali ini yang dihina adalah Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Soekarno," kata Novel saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Novel menjelaskan, menurut analisis Korlabi, putri Proklamator Bung Karno ini sudah memenuhi unsur dugaan pidana penodaan agama.

"Yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," terang Novel.

Sebelum Sukmawati, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah melakukan penistaan agama yang berakibat munculnya gelombang aksi massa.

Bahkan yang paling besar adalah aksi 212 yang menuntut Ahok dipenjarakan karena telah menistakan agama. Sejak saat itu, hampir setiap tahun masa 212 berkumpul mengadakan reuni. Termasuk tahun ini, para alumni 21 dikabarkan akan kembali berkumpul.

Saat hal tersebut ditanyakan kepada Novel yang merupakan jurubicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, apakah masa akan kembali turun mengulangi aksinya seperti zaman kasus Ahok dulu, Novel belum bisa komentar banyak.

"Untuk aksi masa turun kejalan atau tidaknya, saya selaku pendamping pelapor belum berkordinasi kepada Ketum PA 212 Ustaz Slamet Maarif karena beliau lagi di luar kota dalam pelantikan korda PA 212 Riau," jelasnya

"Kalau Ketum PA 212 datang saya akan mencoba meminta tanggapannya terkait langkah untuk menyikapi kasus Sukmawati yang telah kami laporkan," pungkas Novel.

Untuk diketahui, dalam sebuah diskusi Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama, Soekarno. Hal itu terekam dalam sebuah video yang dengan cepat menjadi viral.

"Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan Indonesia? Saya minta jawaban,” ujar Sukmawati dikutip dari video yang beredar tersebut.

Editor: Deslina

sumber: rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook