Ada Sanksi Buat Polisi yang Suka Pamer hal Mewah di Sosmed

Hukum | Senin, 18 November 2019 - 10:17 WIB

 Ada Sanksi Buat Polisi yang Suka Pamer hal Mewah di Sosmed
Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta semua jajaran petinggi dan perwira untuk memberikan contoh sederahana dan tidak hedon. (dok JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM, tertanggal 15 November 2019, meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Termasuk dilarang mengunggah hal mewah dan hedon di media sosial.

“Ya benar. Demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, (17/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diketahui, telegram itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebut sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Sekaligus diminta untuk menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Listyo juga meminta, para pimpinan, kasatwil dan perwira untuk memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

“Tentu akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar,” katanya.

Sumber: jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook