KPK Belum Terima Dokumen Undang-Undang Hasil Revisi

Hukum | Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:00 WIB

KPK Belum Terima Dokumen Undang-Undang Hasil Revisi
Massa pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Undang-undang KPK. (MIFTAHULHAYAT / JAWA POS)

JAKARTA(RIUAUPOS. CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) resmi membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. 

Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan Nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku mendapat informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat (18/10) pagi ini. Meski demikian, KPK belum mendapatkan dokumen UU baru tersebut.Selanjutnya lanjut mengatakan, setelah menerima dokumen UU tersebut, KPK akan membahas dan membahas setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan selanjutnya kami bahas untuk diselesaikan selanjutnya,” jelasnya, Jumat (18/1).

Sebagiamana diakui UU Nomor 30 Tahun 2002 hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). UU KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah telah memasukkan Lembaran Negara dengan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah dimasukkan dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham , Widodo Eka Tjahjana saat bertemu, Jumat (18/10).

UU KPK hasil revisi memang otomatis berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Sebab, rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU KPK menjadi UU digelar pada Selasa (17/9).

Sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika UU yang disahkan dalam rapat paripurna tidak disetujui oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari disetujui sejak RUU ini disetujui bersama, maka RUU ini sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Kendati demikian, persetujuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Pasalnya, hingga kini masih disetujui oleh pihak Sekretariat Negara.

“UU Salinan masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di situs web, ”tukas Widodo.

Editor: Deslina
Sumber :Jawapos. Com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook