JAKARTA (RP) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/10).
Perppu No: 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU No: 4/2003 tentang MK itu diteken SBY di sela kunjungan kerja ke Jogjakarta.
Pengumumkan penerbitan Perppu dilakukan Menkopolhukam Djoko Suyanto di Istana Kepresidenan, Gedung Agung, Jogja, malam tadi.
Djoko memaparkan ada tiga poin dalam Perppu. Yakni, persyaratan menjadi hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan, dan pengawasan hakim.
Terkait persyaratan pengajuan calon hakim, Perppu tersebut menambahkan ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf i UU No 8/2011 tentang MK, yakni syarat hakim MK tidak menjadi anggota parpol paling singkat tujuh tahun.
Kemudian, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
‘’Dalam penjelasannya, calon hakim konstitusi (harus, red) dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan memberi masukan atas calon,’’ katanya.
Ia melanjutkan, dalam Perppu juga diatur bahwa sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA), oleh DPR, dan atau oleh Presiden, harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial (KY). Panel ahli beranggotakan 7 orang.(ken/gun/dod/ade)