DPR Akan Segera Sahkan RUU Keperawatan

Hukum | Rabu, 18 September 2013 - 14:39 WIB

DPR Akan Segera Sahkan RUU Keperawatan
Nova Riyanti Yusuf

Riau Pos Online-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menegaskan jika RUU Keperawatan yang sedang dibahas di Panja DPR RI sekarang ini berangkat dengan spirit nasionalisme, di mana banyak daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga perawat, sehingga kurang mendapat perhatian kesehatan yang memenuhi standar kesehatan.

 Karena itu kata dia, diharapkan dengan UU Keperawatan ini hendaknya terjadi pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 "Jumlah dokter yang terbatas, banyak akademi perawat yang tidak terstandarisasi, dan banyaknya perawat yang dikriminalisasi akibat salah penanganan medis, maka itulah yang menjadi spirit perlunya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah-daerah terpencil," ujar Nova Riyanti Yusuf dalam diskusi bertajuk "RUU Keperawatan" bersama Staf Ahli Menteri Kesehatan Prof dr Budi Sampurna, dan Sekjen PP PPNI Harif Fadilah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/9).

Dengan adanya UU Keperawatan ini lanjut Nova, nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus keperawatan yang diharapkan bisa membantu dokter secara profesional. "Nantinya perawat mendapat pelimpahan wewenang dari dokter untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran ketika dokter tidak ada atau dalam waktu darurat. Karena itu RUU ini harus disahkan selambat-lambatnya pada akhir 2013 ini,” ungkap Nova.

Indonesia tambahnya memerlukan tenaga perawat yang luar biasa, mengingat selama ini terpusat di kota kota besar termasuk tenaga dokter sendiri. Untuk itu RUU Keperawatan ini menjadi prioritas sejak tahun 2012 dan harus segera disahkan. Untuk itu dia meminta tak perlu khawatir dengan RUU Keperawatan tersebut, karena secara akademis memang dibutuhkan mendesak.

 Budi Sampurna meyakinkan bahwa jika RUU Keperawatan yang tengah dibahas sekarang tak akan berbenturan dengan UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan UU sejenis lainnya, karena hanya akan mengatur dari sisi profesi pekerjaan dan pendidikannya meliputi praktik, sanksi administratif, pembinaan dan sebagainya.

 Sedangkan khusus pendidikannya kata Budi, pengajarnya dosen perawat atau perawat yang sudah diangkat menjadi dosen keperawatan. "Jadi, dalam pendidikan keperawatan ini tak ada yang namanya konsultan, melainkan tetap dosen. Tapi, yang terpenting pemerataan pelayanan perawat di daerah-daerah di tengah sulitnya anggaran untuk mencetak tenaga dokter profesional," pungkasnya.(yud)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook