PEMIDAAN JURNALIS

Wartawan Diananta Sumedi Bebas dari Penjara 

Hukum | Selasa, 18 Agustus 2020 - 04:07 WIB

Wartawan Diananta Sumedi Bebas dari Penjara 
Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi (tengah memegang bendera) bebas usai rampung menjalani tahanan selama 3,5 bulan, Senin (17/8/2020). (SUARA.DOC)

BAGIKAN



BACA JUGA


BANJARMASIN (RIAUPOS.CO) - Setelah menjalani tahanan selama 3,5 bulan, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, telah bebas dari tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (17/8/2020).

Melalui unggahan Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono, Diananta diketahui dijemput oleh istri serta tim pendamping ke Polres Kotabaru. Sang istri membawa buket bunga sebagai ucapan selamat.


Setelah dihampiri istri, Diananta kemudian mengibarkan bendera merah putih di dalam ruangan di Polres tersebut. Ia pun mengucapkan "merdeka" begitu resmi kembali bebas yang bertepatan dengan HUT RI ke-75.

"Wartawan Diananta Sumedi selesai jalani hukuman 3.5 bulan di tahanan Polres Kotabaru. Istri dan tim pendamping jemput lantas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia ditahan karena berita-berita lahan desa dijadikan perkebunan sawit Jhonlin Group #DirgahayuRI75," tulis Andreas dalam unggahan tersebut, Senin (17/8) petang.

Diananta Sumedi ditahan karena menulis berita yang diduga menyinggung SARA. Berita yang dipermasalahkan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" dan telah dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Pelapor atas nama Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan melaporkan berita tersebut ke Polda Kalsel dengan aduan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada November 2019.

Diananta kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Dewan Pers sendiri menyayangkan tindak pemidanaan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits tersebut. Mereka mengatakan bahwa kasus yang sedang dihadapi oleh Diananta adalah kasus pers, sebab itu tidak layak dilakukan pemidanaan.

"Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers," kata Dewan Pers dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. 

"Oleh karena itu semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999," lanjut pernyataan Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Mantan Pemimpin Redaksi Banjar Hits, tersebut.

Lalu dalam surat pernyataan itu, Dewan Pers mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPR-DP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber Kumparan.

Sebelumnya pada 5 Februari 2020, Dewan Pers telah memutuskan bahwa redaksi Kumparan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas berita yang dipersoalkan itu, bukan Banjarhits yang menjadi mitra Kumparan.

Dewan Pers pun menyesalkan bahwa pendapat dan penilaian yang telah mereka lakukan dalam kasus hukum Diananta tidak dipertimbangkan, padahal PPR telah dilayangkan ke penegak hukum.

"Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan," imbuh Nuh dalam surat itu.

Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook