JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ditambahnya masa penahanan Yulianus Paonganan alias Ongen menimbulkan pesimistis di pihak Ongen jika polisi bisa melimpahkan perkaranya sampai ke pengadilan.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen mengatakan, penahanan kliennya setelah melewati 60 hari dan berkas perkara dikembalikan jaksa harusnya ditangguhkan. "Namun nyatanya pengadilan memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (13/2/2016).
Yusril menyebutkan, ketika mengembalikan berkas, jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Presiden Joko Widodo yang fotonya ada dalam berkas. "Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti harus dilengkapi dulu," tegasnya.
Sehingga Yusril optimis polisi bakal kesulitan melimpahkan kasus Ongen ke jaksa. Karena, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.
"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak hakim. Kami sebagai penasihat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," tambahnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali menilai, telah terjadi abuse of power dalam kasus yang dialami Yulianus Paonganan alias Ongen.