MK: Hak Masyarakat Adat Harus Diperhatikan

Hukum | Rabu, 18 Juli 2012 - 09:13 WIB

JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan warga Jambi, Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad, yang tanah perkebunannya dialihfungsikan sebagai cadangan Hutan Tanaman Industri oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

‘’Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusannya, Senin (16/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mahkamah menilai, hak konstitusional pemohon terbukti dirugikan secara aktual dan spesifik akibat berlakunya aturan tersebut. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati. dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat adat yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,’’ lanjut Mahfud MD.

Pasal 4 ayat (3) berbunyi “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan kewenangan pemerintah untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, sebagaiman diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tersebut adalah salah satu bentuk penguasaan negara atas bumi dan air yang dimungkinkan berdasarkan konstitusi dengan ketentuan penetapan kawasan tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum dengan memperhatikan hak-hak masyarakat terlebih dahulu ada di wilayah tersebut.

‘’Apabila dalam wilayah tersebut terdapat hak-hak masyarakat, termasuk hak masyarakat tradisional, hak milik, atau hak-hak lainnya, maka pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara adil dengan para pemegang hak,” kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Penguasaan hutan oleh negara tetap mempertahankan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya, hak atas tanah yang telah terbebani dan hak berdasarkan Undang-Undang serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Hal ini, sejalan dengan putusan MK Nomor 32/PUU-VII/2010, tanggal 4 Juni 2012 yang mencantumkan kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan.

“Artinya harus dimaknai secara imperatif (bersifat memaksa) berupa penegasan bahwa pemerintah saat menetapkan wilayah kawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu,” jelas Fadlil.

Hal itu, lanjut Fadlil, perlu direalisasikan sebagai bentuk fungsi kontrol terhap pemerintah untuk memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara agar dapat hidup sejahtera.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook