JAKARTA (RP) - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat terkait pakaian polisi wanita (Polwan) yang menutup aurat atau berjilbab.
"Yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar. Insya Allah semua dalam proses tentunya mendengarkan dari semua pihak," kata Timur di DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Hingga kini Polwan yang beragama Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari pakaian dinasnya. Aturan jilbab bagi Polwan muslimah hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Itupun bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan mengikuti aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi NAD.
Kepolisian memahami jika ada sejumlah Polwan yang ingin mengenakan jilbab. Namun sayangnya aturan belum menolerir adanya Polwan yang mengenakan jilbab. Jika nekat mengenakan jilbab, sang Polwan bisa kena sanksi teguran.
Timur tidak menjelaskan apakah nanti Polwan berjilbab diperbolehkan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan di internal Polri. "Sekali lagi didengarkan, dievaluasi dan pendapat para ahli kita dengarkan," pungkasnya. (gil/jpnn)