JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu barang bukti sitaan pihak Kepolisian dalam kasus beberapa terduga terorisme menuai kritik, yakni kitab suci Alquran.
Bahkan, sebuah petisi pun muncul menyikapi hal itu di situs www.change.org. Berjudul "Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan", petisi itu sudah ditandatangani 2.414 orang pada sore ini sejak dibuat pada Kamis (17/5/2018) kemarin.
Di dalam petisi tersebut, si pembuat mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa Alquran adalah kitab suci umat Islam dan wahyu dari Allah SWT. Pembuat petisi tidak menyertakan identitas diri.
Namun, dia menilai, tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan.
"Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti Bukankah dalam setiap persidangan terorisme, tidak pernah Alquran dijadikan bukti valid yang mendukung tindakan teroris tersebut? Mengapa kesalahan hina ini terus menerus dilakukan. Untuk apa?" demikian bunyi petisi itu.
Adapun si pembuat pun meminta aparat penegak hukum agar Alquran yang ditemukan di tempat kejadian perkarasegera diwakafkan ke Masjid terdekat. Menurutnya, itu tindakan yang lebih bermoral, mulia, dan benar.
"Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya," jelasnya.
Karena itu, lewat petisi, dia mengajak kaum muslim atau para pemerhati agama dan moralitas untuk bersatu menyuarakan penghentian perendahan pada Alquran. Terkait petisi itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerima semua kritik dan saran di dalamnya.
Dia menyebut, pihaknya pun akan melakukan evaluasi mengenai hal tersebut.
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama