Uang Ratusan Juta Dibawa dari Ruang Menteri Agama

Hukum | Senin, 18 Maret 2019 - 21:27 WIB

Uang Ratusan Juta Dibawa dari Ruang Menteri Agama
Romahurmuziy saat dinyatakan sebagai tersangka dan dibawa ke tempat penahanan. (Dery/Jawapos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu disita dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap tersangka Romahurmuziy alias Romi.

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia menyebut uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. "Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," katanya Senin (18/3/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia belum menjelaskan detail uang itu terkait hal apa, namun proses penyitaan tetap dilakukan. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian.

"Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka," jelasnya.

Sementara itu, di kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy sebagai mantan Ketua Umum. Adapun, kata Febri ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketum, Bendum dan ruang berisi info administrasi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Rommy sebelumnya ditangkap petugas KPK di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Usai diperiksa, Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Romi menerima total Rp300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy. Sedangkan Haris diduga memberikan uang senilai Rp 250 juta ke Romi 6 Februari 2019.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook