KPK Geledah Ruang Menteri Agama dan Kantor DPP PPP

Hukum | Senin, 18 Maret 2019 - 19:12 WIB

KPK Geledah Ruang Menteri Agama  dan Kantor DPP PPP
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan yang mmenjadi tersangka KPK atas kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (18/3/2019) mendatangi kantor Kementerian Agama dan kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta. Kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan terkait kasus suap jual beli jabatan atas tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

Penggeledahan itu dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. "Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," kata Febri Diansyah,Senin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di kedua kantor itu penyelidik menggeledah beberapa ruangan. Di kantor Kemenag, penyelidik menggeledah ruang kerja milik Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.

"Proses penggeledahan sedang berjalan, kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," jelas Febri.

Namun Febri tidak membeberkan pemilik ruangan yang digeledah KPK di DPP PPP. Dia hanya menjelaskan, penggeledahan beberapa kantor DPP PPP karena penyelidik KPK menduga terdapat dokumen penting terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Romi.

"Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," tegasnya. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag. Diduga, Romi menerima suap dalam kasus tersebut.

KPK menduga petinggi Kemenag ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook