DIANGGAP LECEHKAN LAMBANG NEGARA

Kasus Zaskia Gotik Masuk Dalam Revisi UU Penyiaran

Hukum | Jumat, 18 Maret 2016 - 17:09 WIB

Kasus Zaskia Gotik Masuk Dalam Revisi UU Penyiaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan segera dilakukan. Hal ini terkait dengan ulah pedangdut Zaskia Gotic yang dinilai menghina simbol negara saat tampil dalam acara Dahsyat di RCTI.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Nurdin Tampubolon mengatakkan, ini adalah upaya untuk menanggapi candaan pemilik goyang itik tersebut, yang menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah b***k n****ing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Nah itu akan dimasukkan dalam pasal-pasal RUU penyiaran ini, dan ini akan kami bahas," tegas Nurdin di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/3/2016). RUU tersebut tercatat dalam prolegnas prioritas 2016 atas usul inisiatif DPR.

Menurut Nurdin, semangat dari penyempurnaan UU Penyiaran salah satunya penguatan terhadap peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"RUU ini akan memperkuat KPI, bisa dikatakan peran KPI selama ini cenderung tidak ada, sangat lemah, karena anggaran mereka masih melalui kominfo. Jadi apa maunya Kominfo, maka KPI manut saja," jelasnya.(fat)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook