JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bupati Ogan Komering Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika pada Jumat (18/3/2016) sekira pukul 16.00 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara itu, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara belum kami temukan cukup bukti," bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kami kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama