Laporan JPNN, Jakarta
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) segera membuka lowongan untuk 2.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru tahun 2012 ini.
Seperti disebutkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, kementeriannya membuka penerimaan pegawai baru guna mengisi kekosongan posisi akibat banyaknya pegawai yang pensiun. Namun, jumlah penerimaan tersebut tidak akan melebihi jumlah pegawai yang pensiun atau 0 persen pertumbuhan.
Artinya penambahan PNS baru ini maksimal hanya mencapai jumlah pegawai Kemenkeu sebelum adanya PNS yang pensiun, karena adanya ketentuan moratorium penerimaan PNS yang masih berlaku sampai 31 Desember 2012.
‘’Kita berharap jumlah pegawai Kemenkeu itu mencapai jumlah yang right sizing, tidak kebesaran dan tidak juga kekecilan. Penerimaan memang masih akan berlangsung, tapi tetap berada di zero growth, kita menerima dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang pensiun, kita akan menerima sekitar 2.000 orang,’’ ujarnya seperti dilansir detikFinance, Jumat (17/2).
Ia menyatakan, selain ada program pensiun dini, banyak juga pegawai Kemenkeu yang mencapai masa pensiunnya. ‘’Ada 1.100 PNS yang ikut program pensiun dini, yang pensiunnya sendiri banyak, mungkin 3-4 ribu. Kalau yang itu (1.100) kan pensiun di Ditjen Perbendaharaan,’’ katanya.
Selain itu, tambah Badaruddin, ada juga beberapa pegawainya yang akan beralih ke lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ‘’Nanti (akan beralih ke OJK), itu tahap lain, sedang dipersiapkan,’’ jelasnya.
Seperti diketahui pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. Tiga Menteri langsung menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.
Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).
Bukan Insentif Kinerja
Terkait kenaikan gaji PNS, Polri dan TNI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar menyatakan, jangan berharap dulu pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, kenaikan gaji pokok 10 persen tidak ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kinerja pegawai. Kenaikan gaji PNS menurut Azwar bersifat umum.
‘’Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,’’ kata Azwar kepada JPNN kemarin (17/2).
Untuk memacu peningkatan kinerja, lanjut dia, lebih banyak menggunakan tunjangan kinerja. ‘’Itu didasarkan pada reformasi birokrasi yang dijalankan di kementerian atau lembaga masing-masing,’’ kata Azwar.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah untuk menyesuaikan inflasi dan kebutuhan hidup. ‘’Inflasi itu salah satunya,’’ kata Azwar.
Seperti diberitakan, kenaikan rata-rata 10 persen gaji PNS dan prajurit TNI/Polri bakal dibayarkan Maret mendatang. Karena kenaikan seharusnya dimulai sejak Januari lalu, seperti biasa, pemerintah juga bakal merapel untuk tiga bulan sekaligus pada bulan depan. Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji PNS dan TNI-Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan.
Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS golongan I-a masa kerja nol tahun adalah Rp1.260.000. Gaji pokok tertinggi golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.603.700. Tunjangan khusus kinerja untuk yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009.
Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, Polri, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan terus menggodok skema pensiun dini untuk rasionalisasi jumlah PNS. Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. ‘’Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya,’’ kata Kiagus.
Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kiagus mengatakan kompensasinya bisa lebih dari Rp100 juta. ‘’Lumayan, lebih dikit Rp120 juta. Tapi ada yang di bawah itu, ada hitung-hitungannya. Nanti kalau tidak sampai segitu mereka kecewa,’’ kata Kiagus.(sof/jpnn/int)