UPAH BURUH

Menaikkan UMP, Anies Digugat, Begini Kata Wagub DKI

Hukum | Selasa, 18 Januari 2022 - 04:06 WIB

Menaikkan UMP, Anies Digugat, Begini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (DOK JPNN)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Anies digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merevisi kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.


Menurut Riza, hal tersebut wajar dilakukan karena sebuah keputusan tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Ditambah lagi keputusan tersebut berhubungan dengan usaha dan pekerjaan.

"Kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (17/1/2022).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku menghormati keputusan dari para pengusaha yang melayangkan gugatan. Namun, Riza memastikan keputusan menaikkan UMP DKI 2022 sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.  

"Sekali lagi Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan orang banyak," tuturnya.

Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies Baswedan ke PTUN. Apindo melayangkan gugatan karena Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

Dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Selain Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry Tbk juga turut menggugat Anies.

Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,85 persen.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook