JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ribut-ribut soal pengamanan KPK saat penggeledahan ruang kerja anggota DPR pekan lalu, masih berbekas. Berbagai tanggapan terus mengalir, termasuk dari Arsul Sani, juru bicara Fraksi PPP DPR RI.
Arsul meminta agar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan penyidik KPK Christian sama-sama melakukan introspeksi diri.
Kata Arsul, sebenarnya keributan itu tidak perlu terjadi. Fahri, tidak perlu merespons tindakan penggeledahan itu secara emosional. Jika dia berkeyakinan bahwa yang dilakukan KPK itu salah secara hukum, maka sebaiknya Fahri menelepon pimpinan KPK segera sehingga bisa dihindari debat kusir yang tidak berimbang dari sisi protokoler.
"Apa yang dipertontonkan baik oleh Fahri maupun penyidik KPK tersebut memberikan contoh yang tidak baik kepada publik," tegasnya.
Di sisi lain, KPK secara kelembagaan maupun penyidiknya sebagai penegak hukum, harus paham tentang aturan penegakan hukum berkaitan dengan penggunaan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Berdasarkan pasal 22 Perpres 52 Tahun 2010 jo pasal 4 Perka Korps Brimob No 1 Tahun 2011, Brimob bertugas menanggulangi kamtibmas berkadar tinggi seperti kerusuhan massal, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak. Bukan mengawal penegak hukum menggeledah lembaga negara lainnya.
Selain itu terdapat pula persoalan aturan dan etik kelembagaan. Masuk gedung DPR, sebagaimana masuk gedung pengadilan, dilarang membawa senjata api kecuali dalam situasi tertentu. "Di sinilah saya melihat bahwa ada pelanggaran aturan dalam penggunaan Brimob," katanya.(fat)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga